Musyawarah antara FKUB Kabupaten Langkat dan Forkopincam Kecamatan Sawit Seberang yang dipimpin oleh sekretaris umumnya, DR. Ishaq Ibrahim, MA, telah menghasilkan keputusan yang dapat diterima dan menenangkan suasana terkait permasalahan masjid Ash-Sholihin. Pertemuan tersebut dilaksanakan di aula Kantor Camat Sawit Seberang pada Senin, 13 Mei, dengan tujuan memperkuat Kerukunan Umat Beragama, toleransi, dan Moderasi beragama dalam masyarakat.
Sebelumnya, terjadi kesalahpahaman serta perdebatan terkait pemindahan fungsi masjid Ash-Sholihin lama ke yang baru. Proses ini menimbulkan ketegangan di masyarakat karena melibatkan pembongkaran atau penggantian masjid lama. Langkah tegas diambil oleh Camat Sawit Seberang, Anoman S. IP, dengan mengundang berbagai pihak terkait seperti masyarakat, MUI, FKUB, Ormas Islam, dan Forkopincam untuk mencapai kesepakatan.
Keputusan bersama yang dicapai antara lain adalah mempertahankan masjid lama di dusun I Banyu urib desa Sei Litur Tasik untuk dijadikan Taman Pendidikan Alqur’an, Pelatihan Bilal Jenazah dan fardhu kifayah, tempat musyawarah keagamaan umat Islam, tempat resepsi pernikahan dan sunat rasul. Keputusan ini diambil dengan memperhatikan prinsip-prinsip syariat Islam.
DR. Ishaq Ibrahim, MA, sekretaris FKUB Kabupaten Langkat dan MUI Kabupaten Langkat, memainkan peran penting dalam mediasi masalah dan pengambilan keputusan. Beliau menekankan pentingnya menjaga keberadaan tanah wakaf dan bangunan wakaf agar tetap bermanfaat sesuai dengan niat pewakifnya. Masjid sebagai rumah ibadah harus dimanfaatkan dengan baik agar tidak menjadi sia-sia.
Musyawarah dihadiri oleh berbagai tokoh dan pihak terkait, termasuk Camat Sawit Seberang, Forkopincam, MUI Kabupaten Langkat, Kepala KUA Sawit Seberang, dan perwakilan masyarakat. Kesepakatan yang telah dicapai diharapkan dapat dihormati dan dilaksanakan dengan baik untuk kemaslahatan umat.