Langkat – Kegiatan yang dilaksanakan digedung PKK Stabat, Selasa (28.11), dibuka secara resmi oleh Plt. Bupati Langkat yang diwakili Kepala Kantor Kesbangpol Kabupaten Langkat Faisal Badawi, S.Sos dalam pidato tertulisnya mengatakan bahwa moderasi beragama merupakan konsep yang diharapkan dapat diimplementasikan oleh seluruh umat beragama sehingga tercipta kerukunan umat beragama, meskipun peran tokoh agama ditengah masyarakat selama ini sudah berjalan baik namun kegiatan ini perlu dilaksanakan dalam upaya menguatkan peran tokoh agama menjelang pemilu 2024sehingga tidak ada Polarisasi dalam beragama.
Hal yang senada disampaikan ketua FKUB Kabupaten Langkat Ustadz Panjang Harahap bahwa kegiatan yang diikuti 50 orang peserta tokoh lintas agama dan seluruh pengurus FKUB Langkat ini bertujuan untuk pendidikan politik bagi para tokoh agama tentang pemilu 2024 demikian ungkap Panjang Harahap.
Seminar ini menghadirkan Narasumber antara lain dari Ketua Bawaslu Langkat Supriadi, ketua FKUB Langkat Ustadz Panjang Harahap dan Ketua BKAG Kabupaten Langkat Dr. Rudy Butar -butar, S.Th. M.Mis yang di moderatori oleh Dr. Ishaq Ibrahim, MA berjalan dengan baik dan penuh antusias dari peserta.
Pembicara utama dari seminar ini adakah Bawaslu Langkat menyampaikan Larangan kampanye dirumah ibadah sesuai dengan UU. No 7 tahun 2017 pasal 280 ayat 2 huruf H. Pelaksana peserta dan Tim Kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas Pemerintah, tempat Ibadah dan tempat Pendidikan ungkap Supriadi selaku Ketua Bawaslu Langkat dalam paparan materi yang disajikan.
Acara diakhiri dengan dialog dan makan siang bersama sebagai wujud silaturahmi dan kebersamaan dalam membina dan merawat kerukunan umat beragama. MKA