Langkat – Forum Kerukunan Umat Beragama FKUB Kabupaten Langkat yang diwakili oleh Abdi Sukamto, M,Si, mengikuti rapat dan juga narasumber di rapat koordinasi pengawasan Aliran Kepercayaan masyarakat dan Ke Agamaan BAKOR PAKEM Kabupaten Langkat di Aula Kejaksaan Negeri, Kamis, 8 Juni 2023.
Kegiatan ini dihadiir juga oleh Kabag Kesra H. Syahrial. M, Si, Kakankesbangpol Faisal Badawi .S, Sos, Wakili Kemenag Langkat Suparliadi. MA, Pasi intel Polres Langkat, Kodim Langkat, BIN , Tokoh Agama dan jajaran Kejaksaan Negeri Langkat.
Koordinasi ini bertujuan untuk mengawasi dan deteksi dini terhadap aliran – aliran Kepercayaan dan Ke Agamaan yang ada khususnya di wilayah Kabupaten Langkat.
Ada beberapa kasus yang menjadi atensi Kejaksaan dalam hal ini Kampong Kasih Sayang Kecamatan Padang Tualang yang kasus ini telah dibahas di DP MUI Kabupaten Langkat serta telah di keluarkan Fatwa Majelis Ulama Provinsi Sumatera Utara nomor : 01/KF/MUI – SU/VIII/2023, tentang Pemahaman dan Praktek Syariat Islam Imam Hanafi selaku Pimpinan Pengajian Matfa’i itu.
Dalam sambutan MUI Kabupaten Langkat H, Zulkipli A dian, Lc, mengemukakan beberapa hal tentang kondisi dan jemaah yang direkrut oleh Tuan Guru Hanafi ini dari akses dan informasi yang dimintai dari mantan jemaah nya sangat sulit sekali mendapatkan informasi dan kondisi di lokasi Pengajian tersebut, katanya lagi ada sikap tertutup dari mereka mungkin ada indikasi tekanan sehingga mereka takut melaporkan kejadian sesungguhnya kepada pengurus MUI ketika ditemui di kediaman nya.
Abdi Sukamto, menyampaikan beberapa hal tentang peran dan fungsi FKUB menyelesaikan kasus konflik Agama yang diselesaikan melalui media dialog dan musyawarah antar yang berkonflik untuk diselesaikan secara metode kekeluargaan dan kedepan musyawarah sesuai moto Akidah terjamin , kerukunan terjalin.
Suparliadi, selaku kasi Pontren mengatakan bahwa Pondok Pengajian yang dipimpin oleh Hanafi ini, selaku kasi Pekapontren selalu mengawasi dan mengevaluasi kegiatan anak didik para guru dan metode ajar di pondok pesantren itu, sebutnya.
Ada beberapa hal juga disampaikan oleh para peserta yang tujuan nya agar kasus ini diselesaikan di tingkat Kejaksaan sebagai badan pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan di Kabupaten Langkat yang ditugaskan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Melalui rapat koordinasi ini kita dapat masukan dan rumusan yang tepat untuk antisipasi guna mencegah adanya Aliran Kepercayaan yang meresahkan masyarakat apalagi kita menjelang Pemilu 2024, masyarakat jangan sampai disusupi hal – hal yang tujuannya memecah belah persatuan dan kesatuan kita, harap, kepala Kejaksaan Negeri Langkat.