Langkat – FKUB Kabupaten Langkat yang dihadiri oleh wakil ketua Rajoki Manik, S.Pd. dalam rapat anggota Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat dan Keagamaan di aula Kantor Kejaksaan Negeri Langkat Rabu (15.11) mengharapkan masalah kampung kasih sayang dapat diselesaikan melalui cara yang baik dan bijaksana agar suasana kondusif Kabupaten Langkat tetap terjaga dengan baik dan tidak menjadikan permasahan ini sebagai contoh yang tidak baik, karena langkat adalah bumi yang relijius. Lebih lanjut Rajoki mengharapkan kerja keras kita semua untuk tetap menjaga kerukunan umat beragama dan pemahaman kepada masyarakat tentang Moderasi Beragama di Kabupaten Langkat.
Sementara itu Kajari Langkat mengharapkan sinergitas dan masukan dari semua pihak adalah pintu masuk untuk mendalami kondisi masyarakat yang ada disana, MUI, Kemenag, FKUB, Polres, TNI, bekerja sama untuk menuntaskan masalah ini jangan ada gesekan atau isu perpecahan, karena kita memasuki tahun politik, sangat riskan dan berbahaya bagi keutuhan masyarakat langkat ungkapnya pada rapat tersebut.
Hal Senada juga disampaikan Kepala Kantor Kementerian agama Kabupaten Langkat H Ainul Aswad, MA dan juga dari MUI Kabupaten Langkat yang dihadiri oleh Drs. H. Khaidir Siagian yang menyahuti tentang sudah keluarnya Fatwa MUI Propinsi Sumatera Utara tahun 2022 diantaranya keharaman memiliki lebih dari empat orang isteri yang dalam hal ini bh diperaktekkan pimpinan Kampung Kasih Sayang yang berlokasi di kecamatan Padang Tualang tersebut untuk itu diinstruksikan segera bertaubat dan menceraikan isterinya yang lain dan kembali kepada ajaran dan syariat Islam dengan baik dan benar.
Selanjutnya diharapkan Pihak Kepolisian dalam hal ini Kasat Intel polres Langkat akan terjun kelokasi untuk memantau dan melihat kondisi secara langsung dan mohon info dari masyarakat untuk dapat mengetahui lebih lanjut apakah ada atau tidaknya tindak pidana pelanggaran hukum.
Acara dilanjutkan menyaksikan pemusnahan rokok ilegal. MKA