Langkat – Bersama Tokoh Agama dan Masyarakat, Rajoki Manik, S, Pd, wakil Ketua, dari Khatolik Dr, Rudi Butar-butar,dari Protestan, dan Dr, Ishaq Ibrahim, MA, Sekretaris FKUB Kabupaten Langkat, menghadiri undangan rapat yang diselenggarakan oleh Kepala Desa Tanjung Putus Kecamatan Padang Tualang bertempat di Aula Kantor Desa Tanjung Putus, Selasa 11 Juni 2024.
Turut hadir pada rapat itu, Camat Padang Tualang, Ketua MUI padang Tualang, H, Mansyur, MA, Ketua BPD, LPMD, BKPRMI Kec Padang Tualang, serta Pendeta Jeltrius Saumat Great perwakilan Panitia Pembangunan Gereja, dan masyarakat sekitar bangunan yang akan dilaksanakan pekerjaan nya.
Musyawarah terkait permasalahan pendirian rumah ibadah Gereja di dusun Beringin Tanjung Putus dengan masyarakat yang berdomisili disekitar Gereja yang akan di bangun, pada kesempatan tersebut masyarakat meminta kepada Pemerintah Daerah dan perwakilan FKUB sebagai institusi yang mengurus mekanisme perizinan rumah ibadah dan yang mengeluarkan rekomendasi izin rumah ibadah, maka pertemuan tersebut di laksanakan dengan diundang seluruh komponen masyarakat dan tokoh agama bagaimana solusi terbaik dalam memecahkan masalah yang terjadi di lapangan.
Dr, Ishaq Ibrahim, menyampaikan beberapa ketentuan dan peraturan yang tertuang di surat keputusan Bersama SKB dua Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, sebagai Pedoman dan Pelaksanaan Mendirikan Rumah Ibadah bagi seluruh pemeluk agama yang ada di Indonesia yang tujuan peraturan di buat agar mekanisme izin mendirikan rumah ibadah dapat diterima dengan baik dan dipedomani seluruh umat beragama yang ada di seluruh Kabupaten dan Provinsi di Indonesia.