FKUB Langkat menghadiri Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial, di Kesbangpol Langkat

Langkat – Forum Kerukunan umat beragama ( FKUB) Kab Langkat, menghadiri rapat Penanganan Konflik Sosial yang diadakan oleh Pemda Langkat yang dilaksanakan di Kantor Kesbangpol Langkat, 13 April 2023.

Kegiatan ini tertuang di surat Bupati Langkat,nomor : 200.05-04/K/ 2023, tentang Pembentukan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial yang ditandatangani oleh Plt Bupati Langkat,H,Syah Afandin,SH.Rapat yang dipimpin dan dihadiri oleh Kakankesbangpol Langkat Faisal Badawi, S, Sos, Ass I Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Langkat, Kodim, Polres Langkat, dan Kajari Langkat, FKUB, FPK, FKDM, BIN, BPBD Langkat serta para undangan dan Staf di kantor Kesbangpol Langkat.

Drs, Mulyono,M.Si.,Ass I Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Langkat mewakili Bupati Langkat, memaparkan berbagai masalah yang ada di Kab Langkat yang perlu bersama- sama instansi terkait untuk bekerjasama menuntaskan berbagai masalah dari OKP maupun masalah Lahan garapan masyarakat yang bersinggungan dengan areal PTPTN yang ada di Kabupaten Langkat.

Polres Langkat dalam hal ini disampaikan melalui Ipda Hidayat Kanit III, menyampaikan ada beberapa potensi kerawanan dan proses tahapan menjelang Pemilu 2024, dan pemetaan daerah rawan Konflik di Kabupaten Langkat, sedangkan dari Kejari Langkat disampaikan oleh Aryanvi K Diprama, SH,Kasi Intelijen tentang potensi dan masalah aliran-aliran Kepercayaan yang menyimpang dan perlu sinergitas antara MUI dan Forkopimda untuk duduk bersama menyelesaikannya sehingga permasalahannya tidak berkembang dan bisa menciptakan suasana Kondusif bagi Masyarakat sehingga tidak menimbulkan masalah SARA.

Ketua FKUB Langkat Panjang Harahap sebagai anggota Tim menghimbau agar mengedepankan suasana kekeluargaan dan Silaturahmi utk menyelesaikan masalah agar tidak terjadi pertikaian dan hasil kerja tim dapat bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Langkat, di penutup acara doa di pimpin oleh Ketua FKUB Langkat dilanjutkan dengan sesi poto bersama.

Tengku Syahrul Azman: