Langkat – Ketua FKUB Kabupaten Langkat Ustadz Panjang Harahap didampingi sekretarisnya Dr.Ishaq Ibrahim, MA dalam sesi dialog pada acara sosialisasi tersebut mengatakan perlunya tanah wakaf dan tanah pertapakan rumah ibadah diberi sertifikat tanah agar jelas peruntukan dan status hukumnya sehingga tidak menjadi polemik dikemudian hari. Untuk itu Panjang mengharapkan agar pihak BPN aktif mensosialisasikannya kepada pengelola rumah ibadah lintas agama dan terkhusus kepada Badan Wakaf Indonesia.
Kegiatan yang dibuka oleh ketua Komisi II DPR RI Dr. H. Ahmad Doli Kurnia Tanjung ini dilaksanakan di grand Hotel Stabat, Senin (4.12) diikuti oleh 100 orang peserta terdiri dari utusan MUI Langkat, Alwashliyah Langkat, kepala sekolah dan pimpinan pondok pesantren.
Pemaparan tentang pertanahan yang disampaikan ketua BPN Kabupaten Langkat dilanjutkan dengan dialog dan tanya jawab yang cukup antusias dari para peserta. (MKA)