Forum Kerukunan Umat Beragama, adalah forum yang dibentuk oleh masyarakat dan difasilitasi oleh Pemerintah dalam rangka membangun, memelihara, dan memberdayakan uamt beragama untuk kerukunan dan kesejahteraan.

Pembentukan FKUB didasarkan pada Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dengan Menteri Agama masing-masing No. 8 Tahun 2006 dan Nomor 9 Tahun 2006.

Dasar : Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri

Nomor : 9 Tahun 2006 dan Nomor : 8 Tahun 2006.

  1. Kerukunan umat beragama adalah keadaan-keadaan hubungan sesama umat beragama yang dilandasi toleransi saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya dan kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Undang-Undang Dasar 1945.
  2. Pemeliharaan kerukunan umat beragama adalah upaya bersama umat beragama dan pemerintahan di bidang pelayanan, pengaturan dan pemberdayaan umat beragama.
  3. Rumah ibadah adalah bangunan yang memiliki ciri-ciri tertentu yang khusus digunakan untuk beribadat bagi para pemeluk masing-masing agama secara permanen, tidak termasuk tempat ibadat keluarga.
  4. Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan yang selanjutnya disebut Ormas Keagamaan adalah organisasi non pemerintah bervisi kebangsaan yang dibentuk berdasarkan kesamaan agama oleh warga Negara Republik Indonesia secara sukarela, berbadan hukum, dan telah terdaftar di pemerintahan daerah setempat serta bukan organisasi sayap partai politik.
  5. Pemuka agama adalah tokoh komunitas umat beragama baik yang memimpin ormas keagamaan maupun yang tidak memimpin ormas keagamaan yang diakui atau dihormati oleh masyarakat setempat sebagai panutan.
  6. Forum Kerukunan Umat Beragama, yang selanjutnya disingkat FKUB, adalah forum yang dibentuk oleh masyarakat dan fasilitasi oleh pemerintahan dalam rangka membangun, memelihara dan memberdayakan umat beragama untuk kerukunan dan kesejahteraan.
  7. Panitia pembangunan rumah ibadah adalah panitia yang dibentuk oleh umat beragama, ormas keagamaan atau pengurus rumah ibadat.
  8. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah ibadat adalah izin yang diterbitkan oleh bupati/walikota untuk pembangunan rumah ibadat.

 

Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB)

  1. FKUB dibentuk di propinsi dan kabupaten/kota
  2. Pembentukan FKUB sebagai dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh masyarakat dan difasilitasi Pemerintah Daerah.
  3. FKUB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki hubungan yang bersifat konsultatif.

 

FKUB Tingkat Propinsi mempunyai tugas :

  1. Melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat;
  2. Menampung aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat;
  3. Menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan gubernur; dan
  4. Melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat.

 

FKUB Kabupaten/Kota mempunyai tugas :

  1. Melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat;
  2. Menampung aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat;
  3. Menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan gubernur;
  4. Melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat; dan
  5. Memberikan rekomendasi tertulis atas permohonan pendirian rumah ibadat.

 

Keanggotaan FKUB adalah sbb :

  1. Keanggotaan FKUB terdiri atas pemuka-pemuka agama setempat.
  2. Jumlah anggota FKUB Propinsi paling banyak 21 anggota dan jumlah anggota FKUB Kabupaten / Kota paling banyak 17 orang.
  3. FKUB dipimpin oleh 1 (satu) orang ketua, 2 (dua) orang wakil ketua, 1 (satu) orang sekretaris, 1 (satu) orang wakil sekretaris yang dipilih secara musyawarah oleh anggota.

 

Dalam pemberdayaan FKUB dibentuk Dewan Penasehat pada propinsi dan kabupaten/kota mempunyai tugas :

  1. Membantu kepala daerah dalam merumuskan kebijakan pemeliharaan kerukunan umat beragama; dan
  2. Memfasilitasi hubungan kerja FKUB dengan pemerintah daerah dan hubungan antara sesama instansi pemerintah di daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama.

 

Dewan penasehat FKUB Propinsi sbb:

  1. Ketua : Wakil Gubernur
  2. Wakil Ketua : Kepala Kantor Wilayah Dep. Agama Propinsi
  3. Sekretaris : Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Propinsi.
  4. Anggota : Pimpinan instansi terkait.

 

Dewan penasehat FKUB Kabupaten / Kota sbb :

  1. Ketua : Wakil Bupati/Wakil Walikota;
  2. Wakil Ketua : Kepala Kantor Wilayah Dep. Agama Kabupaten/Kota;
  3. Sekretaris : Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten/Kota;
  4. Anggota : Pimpinan instansi terkait.

 

Tentang Pendirian Rumah Ibadat

  1. Pendirian rumah ibadat didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan/desa.
  2. Pendirian rumah ibadat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tetap menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, serta mematuhi peraturan perundang-undangan.
  3. Dalam hal keperluan nyata bagi pelayanan umat beragama di wilayah kelurahan atau desa sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak terpenuhi, pertimbangan jumlah penduduk digunakan batas wilayah kecamatan atau kabupaten / kota atau Propinsi.

 

Pendirian rumah ibadat harus memenuhi :

  1. Persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.
  2. Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan khusus meliputi :
  • Daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat dengan tingkat batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (3)
  • Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lurah / kepala desa;
  • Rekomendasi tertulis Kepada Kantor Departemen Agama Kabupaten / Kota; dan
  • Rekomendasi tertulis FKUB Kabupaten/Kota.

 

Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terpenuhi sedangkan persyaratan huruf b belum terpenuhi, pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat.

Rekomendasi FKUB sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (2) huruf d merupakan hasil musyawarah dan mufakat dalam rapat FKUB, dituangkan dalam bentuk tertulis.

Pemerintahan daerah memfasilitasi penyediaan lokasi baru bagi bangunan gedung rumah ibadat yang telah memiliki IMB yang dipindahkan karena perubahan rencana tata ruang wilayah.