Skip to content
Syarat Pengajuan Permohonan Rekomendasi Pendirian Rumah Ibadat
- Surat Permohonan/Usulan.
- Susunan Panitia Pembangunan (Dilengkapi dengan Tanda Tangan dan Identitas Panitia Pembangunan).
- Daftar Nama dan Identitas Calon Pengguna (Minimal 90 Orang) Disertai Tanda Tangan dan Cap Jempol yang Disahkan oleh Pejabat Setempat Sesuai dengan Tingkat Batas Wilayah.
- Daftar Nama dan Identitas Pendukung dari Masyarakat Setempat (Minimal 60 Orang) Disertai Tanda Tangan dan Cap Jempol yang Disahkan oleh Lurah/Kepala Desa.
- Rekomendasi Tertulis Kepala Kantor Kementerian Agama.
- Bukti Status Pertapakan Tanah/Alas Hak.
- Gambar Rencana Bangunan.
- Peta/Denah Lokasi.
- Plank/Spanduk Rencana Pembangunan Rumah Ibadat Pada Lokasi Bangunan.