SOP Rumah Ibadah

Syarat Pengajuan Permohonan Rekomendasi Pendirian Rumah Ibadat

  1. Surat Permohonan/Usulan.
  2. Susunan Panitia Pembangunan (Dilengkapi dengan Tanda Tangan dan Identitas Panitia Pembangunan).
  3. Daftar Nama dan Identitas Calon Pengguna (Minimal 90 Orang) Disertai Tanda Tangan dan Cap Jempol yang Disahkan oleh Pejabat Setempat Sesuai dengan Tingkat Batas Wilayah.
  4. Daftar Nama dan Identitas Pendukung dari Masyarakat Setempat (Minimal 60 Orang) Disertai Tanda Tangan dan Cap Jempol yang Disahkan oleh Lurah/Kepala Desa.
  5. Rekomendasi Tertulis Kepala Kantor Kementerian Agama.
  6. Bukti Status Pertapakan Tanah/Alas Hak.
  7. Gambar Rencana Bangunan.
  8. Peta/Denah Lokasi.
  9. Plank/Spanduk Rencana Pembangunan Rumah Ibadat Pada Lokasi Bangunan.