TUGAS & FUNGSI FKUB KABUPATEN LANGKAT

TUGAS

FKUB memiliki tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang kerukunan umat beragama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


FUNGSI

Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, FKUB menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan, rencana operasional di bidang kerukunan umat beragama;
  2. Koordinasi pelaksanaan program di bidang kerukunan umat beragama;
  3. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kerukunan umat beragama;
  4. Pengembangan komunikasi terhadap aliran kepercayaan;
  5. Koordinasi pelaksanaan program pencegahan dan penanganan masalah kerukunan umat beragama;
  6. Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kerukunan umat beragama; dan
  7. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.