TUGAS & FUNGSI FKUB KABUPATEN LANGKAT
TUGAS
FKUB memiliki tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang kerukunan umat beragama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
FUNGSI
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, FKUB menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan kebijakan, rencana operasional di bidang kerukunan umat beragama;
- Koordinasi pelaksanaan program di bidang kerukunan umat beragama;
- Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kerukunan umat beragama;
- Pengembangan komunikasi terhadap aliran kepercayaan;
- Koordinasi pelaksanaan program pencegahan dan penanganan masalah kerukunan umat beragama;
- Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kerukunan umat beragama; dan
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.